program dan manfaat pengampunan pajak

Pengampunan Pajak Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Desember 31, 2024

Seperti yang kita ketahui bahwa keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak masih sering terjadi. Bahkan ada juga wajib pajak yang suka “bermain-main” dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Oleh karena itu pemerintah harus membuat suatu kebijakan seperti program pengampunan pajak agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib pajak. Karena pajak merupakan pilar utama dalam menghasilkan pendapatan negara.

Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menertibkan wajib pajak adalah dengan membuat program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Apa Itu Pengampunan Pajak?

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yang dimaksud dengan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaiman diatur dalam undang-undang

Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 UU No. 11/2016, pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Maksudnya adalah UU Pengampunan Pajak merupakan bentuk jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang berkeadilan, menjunjung hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat didalamnya dan bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum, serta mengutamakan kepentingan negara, bangsa dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Sejarah Pengampunan Pajak di Indonesia

Program tax amnesty ini sudah beberapa kali dilakukan di negara kita. Dan dalam satu dekade ini sudah dua kali diterapkan, yaitu tahun 2016 yang dikenal dengan Tax Amnesty jilid I dan pada tahun 2022 pemerintah kembali menerapkan tax amnesti lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.

Baca lebih lanjut mengenai: Sejarah Tax Amnesty di Indonesia.

Syarat Mengikuti Program Tax Amnesty

ilustrasi pengampunan pajak

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Surat pernyataan untuk wajib pajak orang pribadi tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan yang menandatanganinya. Dan untuk wajib pajak badan boleh diwakilkan oleh pimpinan tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain.

Dalam surat pernyataan harus memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.

Wajib pajak bisa meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.

Sebelum mengajukan surat pernyataan, wajib pajak juga harus memenuhi syarat lainnya agar bisa ikut program tax amnesty.

Syarat yang dimaksud adalah;

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Membayar uang tebusan;
c. Melunasi seluruh tunggakan pajak;
d. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
e. Menyampaikan SPT PPh terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
f. Mencabut permohonan:

  1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  3. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  4. keberatan;
  5. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  6. banding;
  7. gugatan; dan/atau
  8. peninjauan kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Manfaat Program Pengampunan Pajak

Pengampunan pajak menjadi kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta mereka yang belum dilaporkan sebelumnya tanpa dihantui rasa ketakutan dengan sanksi-sanksi yang dianggap berat.

Sebab, dengan adanya program pengampunan pajak, wajib pajak mendapatkan beberapa manfaat, antara lain;

Pertama,

Penghapusan pajak terutang. Pajak terutang yang belum diterbitkan melalui ketetapan pajak akan dihapuskan oleh pemerintah. Jadi, wajib pajak akan terbebas dari ancaman sanksi pidana perpajakan.

Kedua,

Wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty harus bebas dari pemeriksaan. Baik pemerikasaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan maupun pemeriksaan yang berpotensi menjadi pinyidikan tindak pidana perpajakan. Jadi Anda selaku wajib pajak tidak perlu khawatir dalam pelaporan.

Ketiga,

Wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Biasanya setiap wajib pajak terlampat atau salah dalam melakukan pelaporan pajaknya, maka ada sanksi berupa denda atau bunga yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Jika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, maka denda atau bunga tidak diberlakukan. Ini dapat meminimalisir risiko terkena sanksi pajak.

Keempat,

Bagi Anda yang ikut program tax amnesty dan saat itu Anda baru membeli tanah dari orang lain, Anda bisa balik nama atas tanah yang dibeli tersebut melalui program tax amnesty. Jadinya, Anda terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Kelima,

Dengan sudah melaporkan semua harta Anda, maka kemudahan akses perbankan bisa Anda rasakan, seperti akses layanan kredit.. Karena Anda dianggap sudah patuh dan jujur dalam perpajakan, pihak bank menjadi yakin memberikan kepercayan kepada Anda.

Selain memberikan manfaat kepada wajib pajak, program pengampunan pajak juga bisa meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. Namun tetap diperlukan usaha yang berkelanjutan, agar kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak semakin meningkat.

Kemudian, untuk mendukung itu semua, tentu diperlukan trasparansi perpajakan dan perbaikan sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Ada wajib pajak yang tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak, yaitu wajib pajak yang dalam proses peradilan, wajib pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan, dan wajib pajak dalam proses penyidikan dan telah P-21 (proses penyidikan lengkap).

Baca juga mengenai: Sejarah Hukum Pajak di Indonesia

Kesimpulan:

Dari uraian di atas, banyak dampak positif yang diterima, baik bagi masyarakat selaku wajib pajak maupun pemenerintah sebagai pengelola negara. Namun pengampunan pajak juga mempunyai potensi berdampak negatif.

Pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut:

  1. Kepastian hukum: Menjamin kejelasan hukum bagi wajib pajak.
  2. Keadilan: Menjunjung hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
  3. Kemanfaatan: Meningkatkan kesejahteraan umum.
  4. Kepentingan nasional: Mengutamakan kebutuhan negara, bangsa, dan masyarakat.

Karena dengan adanya program pengampunan pajak ini, ada kemungkinan bagi pihak-pihak tertentu menjadikan program ini sebagai peluang mereka untuk menghindari kewajiban pajak secara menyeluruh.

Mengikuti program pengampunan pajak bukan karena patuh atau sadar tentang pentingnya membayar pajak, tetapi untuk menghindari sanksi.

Program pengampunan pajak yang dijalankan secara berulang-ulang bisa menimbulkan moral hazard atau perilaku tidak jujur yang menimbulkan kerugian. Di mana wajib pajak merasa bahwa mereka dapat menghindari kewajibannya dalam membayar pajak dengan harapan akan ada pengampunan pajak di masa depan.

Meskipun pengampunan pajak berdasarkan pada asas keadilan, namum indikasi munculnya ketidakpuasan dalam masyarakat tetap bisa terjadi. Wajib pajak yang sudah jujur dalam melaporkan hartanya dan melakukan pembayaran pajak dengan baik merasa diperlakukan tidak adil.

Sebab selama ini mereka sudah patuh, ikut aturan yang berlaku. Sedangkan wajib pajak yang nakal, mempunyai kesempatan untuk bebas bermain dalam pelaporan pajak mereka karena adanya pengampunan pajak ini.

Saran untuk Pemerintah

Untuk meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi atas berlakunya pengampunan pajak ini, pemerintah harus lebih giat dalam mensosialisasikan dengan cara menjelaskan secara detil tentang program tersebut.

Demikian, pemerintah juga harus memperhatikan wajib pajak yang sudah patuh pajak. Jangan sampai asas keadilan yang menjadi dasar pelaksanaan pengampunan pajak menjadi tercoreng.

Semoga artikel singkat ini dapat menjadi inspirasi dan manfaat bagi para wajib pajak dan pemerintah dalam merumuskan dan menjalankan program tersebut.

Pin It on Pinterest